Pengusaha warkop berinisial AG (49) dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Selain kopi, terdakwa rupanya juga menjual minuman keras (miras).
Sidang tuntutan terhadap AG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pengusaha warkop di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu terbukti melanggar pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat Hukum AG, Puryadi menjelaskan kliennya perantauan asal Sumatera. Terdakwa menikah siri dengan seorang perempuan di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto hingga mempunyai 2 anak. Salah seorang putrinya menjadi teman bermain korban karena usia mereka sebaya.
"Rumah terdakwa hanya berjarak 3 rumah dari rumah korban. Anak terdakwa biasa main wi-fi dengan korban di kamar rumah terdakwa," terangnya.
Puryadi menuturkan selain kopi, AG juga menjual miras di warung miliknya. Terdakwa dalam kondisi mabuk ketika mencabuli putri tetangga dekatnya pada Mei 2023.
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, AG membujuk korban agar bermain ponsel menggunakan wi-fi di kamar rumahnya. Pelaku lantas merayu dan mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun tersebut.
"Dalam melakukan perbuatan cabul, terdakwa dalam kondisi mabuk," ungkapnya.
Perbuatan cabul AG membuat korban ketakutan. Korban pun berlari pulang sambil menangis, lalu mengadu kepada ibunya. Ayah korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.
"Terdakwa sudah meminta maaf, tapi orang tua korban menolak," tandasnya.
(abq/iwd)