Sidang pembacaan tuntutan untuk Miyabi digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.30 WIB. Ia dihadirkan di ruang sidang didampingi penasihat hukumya, Puryadi.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.
Dalam tuntutannya, Ari menilai Miyabi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," terangnya kepada wartawan di lokasi, Senin (27/5/2024).
Miyabi diringkus tim dari Satreskoba Polres Mojokerto di pinggir jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, terdakwa menunggu pembeli bermama Fandi yang hingga kini buron.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 paket hemat sabu yang dikemas plastik klip, 1 ponsel pintar, serta sepeda motor Honda BeAT warna hijau putih nopol S 6319 PS milik Miyabi. Polisi lantas menggeledah kamar kos terdakwa di Dusun Ketok.
Hasilnya, polisi kembali menemukan 10 paket hemat sabu dan 1 bendel plastik klip dari kamar kos tersebut. Berat total 11 paket hemat sabu milik Miyabi hanya 0,88 gram.
"Dia baru dapat barang itu, lalu ada temannya cari barang. Saat menunggu temannya di depan Ria Swalayan, dia ditangkap," jelas Ari.
Sehari sebelum dibekuk polisi, Jumat (24/11), Miyabi membeli 2 gram sabu dari seorang pria bernama Rudi. Narkotika golongan I seharga Rp 850 ribu/gram itu dikirim kepada Miyabi dengan sistem ranjau.
"Dia dapatnya dari pengedar (Rudi) di Ngoro, Mojokerto," tandas Ari.
(abq/iwd)