
Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Pelembang Divonis 10 Tahun Bui!
IS (16), pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswi SMP yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina Palembang divonis 10 tahun penjara.
IS (16), pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswi SMP yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina Palembang divonis 10 tahun penjara.
Mochammad Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 15 tahun penjara. Selain itu denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto meminta keringanan hukuman dalam sidang pledoi. Sebelumnya ia dituntut 15 tahun bui.
M Adi, pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Adi terbukti turut serta membunuh korban.
Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 di Mojokerto dijaga 54 polisi. Terdakwa mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.
Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka mendesak terdakwa diadili dengan pasal 340 KUHP.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN Mojokerto ricuh. Keluarga korban tak terima dengan putusan hakim. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto pun angkat bicara.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMP Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan.
Teman kelas yang membunuh siswi SMP di Mojokerto divonis penjara 7 tahun 4 bulan. Pelaku dengan keji membunuh korban gegara sakit hati ditagih uang kas.