Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis Agus Setyo Budi atau AG (49) dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pengusaha warung kopi (Warkop) di Kecamatan Jatirejo ini terbukti mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 5 tahun.
Sidang vonis untuk Agus digelar di Ruangan Cakara, PN Mojokerto sekitar pukul 13.50 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota, Made C Buana dan Jantiani Longli Naetasi.
Agus mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia didampingi tim penasihat hukumnya yang hadir di ruangan sidang. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Jenny menyatakan Agus terbukti melanggar pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni mencabuli putri tetangga dekatnya di Kecamatan Jatirejo, Mojokerto yang baru berusia 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Jenny ketika membacakan vonis, Senin (23/10/2023).
Vonis terhadap Agus jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU pada Senin (2/10/2023). Ketika itu, jaksa menuntut pedagang warkop sekaligus miras itu dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari, nanti tergantung arahan pimpinan apakah banding atau menerima putusan," tandas Fajaruddin.
Pencabulan itu dilakukan Agus di warkop miliknya. Menurut Fajaruddin, korban biasa bermain di warkop tersebut sebab berteman dengan anak terdakwa. Selain itu, korban merupakan tetangga dekat terdakwa di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Perbuatan bejat AG terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Kedua orang tua korban pun melaporkan AG ke Polres Mojokerto.
(abq/iwd)