Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) meracik bubuk peledak berdaya ledak rendah (Low Explosive) untuk dijual secara online. Warga Desa Ngasin, Balongpanggang, Gresik ini hanya dituntut 1 tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap Cipuk dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu di Ruangan Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.58 WIB. Tuntutan untuk terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim.
Dalam tuntutannya, Alaix menilai Cipuk terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Karena pria asal Desa Madiunan, Ngasem, Bojonegoro ini meracik bubuk peledak low eksplosive untuk dijual secara online melalui medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara," kata Alaix ketika membacakan tuntutannya di ruang sidang, Selasa (5/9/2023).
Alaix menjelaskan Cipuk membeli bahan baku peledak secara online. Terdiri dari 4 Kg serbuk KCL Rp 493.000 dan 1 Kg serbuk aluminium Rp 217.000. Hanya 2 Kg belerang yang dibeli terdakwa di Pasar Balongpanggang Rp 48.000.
Usut punya usut, Cipuk ternyata belajar otodidak dari medsos untuk meracik bubuk peledak. Setelah menumbuk belerang menjadi serbuk, terdakwa mencampurnya dengan serbuk KCL dan aluminium dalam sebuah kaleng bekas.
"Hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim, serbuk yang diracik terdakwa mengandung senyawa Kalium Klorat, Sulfur dan Aluminium yang merupakan peledak low eksplosive," jelasnya.
Bubuk peledak tersebut, lanjut Alaix, dijual Cipuk melalui Facebook. Menurutnya, terdakwa pernah menjual bubuk mercon itu kepada warga Lamongan 2 ons seharga Rp 70.000 dan kepada warga Jombang 2,5 ons seharga Rp 100.000.
Aksi Mahfudz terendus polisi ketika akan menjual 4 Kg bubuk peledak kepada Bagus Yoga. Terdakwa diringkus tim dari Polsek Pungging ketika akan bertransaksi di depan wisata Bukit Kayu Putih, Jetis, Mojokerto pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain 4 Kg bubuk peledak, ketika itu polisi juga menyita 1 kantong plastik berisi 50 gram bubuk peledak, 5 sumbu petasan kecil, 1 ponsel pintar, serta sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W 3794 MM milik Cipuk.
"4 Kg serbuk peledak itu dijual terdakwa Rp 1,2 juta. Keuntungannya Rp 400.000," terangnya.
Cipuk mengikuti sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Hanya penasihat hukumnya, Nurwa Indah yang hadir di ruang sidang. Terdakwa pun merespons tuntutan JPU dengan menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan melalui penasihat hukumnya.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga. Terdakwa meminta keringan hukuman," tandas Indah kepada majelis hakim.
(abq/iwd)