Setubuhi Sisiwi SD, Siswa MAN di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Pembinaan

Setubuhi Sisiwi SD, Siswa MAN di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Pembinaan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 20 Des 2023 17:13 WIB
ZA, siswa MAN di Mojokerkto terdakwa perkara persetubuhan anak
ZA, siswa MAN di Mojokerto terdakwa persetubuhan anak saat mengikuti sidang putusan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

ZA (16), terdakwa persetubuhan perempuan yang dikenalnya di media sosial divonis 2 tahun dan 6 bulan pembinaan. Siswa kelas XI MAN di Mojokerto itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Vonis untuk ZA dibcakan hakim tunggal Syufrinaldi di ruang sidang ramah anak, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.40 WIB. Selama sidang, ZA didampingi orang tua dan penasihat hukumnya dari Lembaga Pendamping Perempuan dan Anak Bina Anisa.

Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin dan petugas Bapas Kelas IA Surabaya. Sebelum membacakan vonis, Syufrinaldi lebih dulu menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan ZA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan ZA telah merusak masa depan anak korban. Sedangkan keadaan yang meringankan ZA bersikap sopan, masih sekolah sehingga masa depannya masih panjang, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan dalam vonisnya, Syufrinaldi menyatakan ZA terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana pembinaan selama 2 tahun dan 6 bulan di LPKS Vila Doa dan denda Rp 1 miliar subsider pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKS Vila Doa," terangnya saat membacakan putusan, Rabu (20/12/2023).

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU pada Rabu (6/12). Ketika itu, jaksa menuntut agar ZA dihukum 2 tahun pembinaan dan 3 bulan pelatihan kerja di LPKS Vila Doa, Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto.

Merespons vonis tersebut, Fajaruddin menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sebab ia harus meminta petunjuk dari pimpinannya. Selama putusan belum inkrah, ZA tetap diizinkan tinggal bersama orang tuanya.

"Sementara sampai inkrah, anak sama orang tuanya. Setelah inkrah, kami eksekusi," jelasnya.

Perkara ini bermula ketika ZA berkenalan dengan korban melalui medsos pada 2 Juni 2023. Komunikasi ZA dengan korban berlanjut melalui WhatsApp. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Hanya saja tubuhnya lebih bongsor daripada anak seusianya.

Tiga hari kemudian, ZA dan korban sepakat bertemu. Ternyata pertemuan pertama ZA dengan korban berlangsung di rumah korban, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023 malam. Ketika itu, rumah korban sedang sepi. Sebab ibu korban sedang menjaga neneknya yang sedang sakit.

Di rumah itulah ZA menyetubuhi korban. Malam itu saja, pelajar asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu menyetubuhi korban hingga 2 kali. Hubungan suami istri itu mereka lakukan tanpa ada ikatan pacaran.




(abq/iwd)


Hide Ads