
PT Surabaya Perberat Hukuman Bripda Randy Jadi 5 Tahun Penjara
PT Surabaya memperberat hukuman terhadap Bripda Randy menjadi 5 tahun penjara. Randy sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto.
PT Surabaya memperberat hukuman terhadap Bripda Randy menjadi 5 tahun penjara. Randy sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto.
Vonis Bripda Randy di tingkat banding diperberat menjadi 5 tahun penjara. Penasihat hukum dan jaksa sama-sama melakukan kasasi atas vonis tersebut.
Putusan banding Kasus Bripda Randy telah keluar. Putusan banding memperberat hukuman Randy yang sebelumnya 2 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Perkara pidana yang menjerat 2 polisi di Mojokerto memasuki babak baru. Itu setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Kasus Bripda Randy di pengadilan untuk sementara berakhir dengan vonis dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara.
Bripda Randy Bagus divonis 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan karena Randy dinilai majelis hakim sopan.
Bripda Randy divonis 2 tahun penjara di kasus aborsi mantan kekasihnya, Novia Widyasari. Jaksa mengajukan banding karena putusan tersebut dinilai belum adil.
Bripda Randy divonis 2 tahun penjara. Vonis yang diterima Randy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) membacakan pembelaannya di sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23). Dia memohon dirinya divonis bebas.
Bripda Randy membacakan sendiri pembelaannya di sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu. Dalam pledoinya, Randy meminta divonis bebas.