
Korupsi Rp 151,5 Miliar, Eks Ketua LPD Anturan Divonis 10 Tahun Bui
Nyoman Arta Wirawan (NAW), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan divonis 10 tahun penjara atas tindak korupsi sebesar Rp 151,5 miliar.
Nyoman Arta Wirawan (NAW), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan divonis 10 tahun penjara atas tindak korupsi sebesar Rp 151,5 miliar.
Prajuru Desa Adat Anturan mendatangi kantor Kejari Buleleng dan meminta saran soal rencana pengaktifan kembali LPD Adat Anturan.
Desa Adat Anturan telah menunjuk Pjs Kepala LPD Adat Anturan. Deposan diminta bersabar karena proses pemulihan LPD Adat Anturan perlu tahapan yang panjang.
Sebanyak 8 orang pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan menyerahkan polis asuransi yang mereka terima kepada Penyidik Kejari Buleleng
Fakta baru kasus dugaan korupsi LPD Anturan, ada temuan asuransi hingga biaya tirtayatra ratusan juta,
Penyidik Kejari Buleleng menemukan uang mengalir ke pihak Desa Adat Anturan sebesar Rp 650 juta sebagai sumbangan pembangunan pura.
Seorang kolektor di LPD Adat Anturan datang ke kantor Kejari Buleleng, Senin (1/8/2022). Ia menyerahkan sejumlah uang yang diterimanya dengan cara mencicil.
Penyidik kembali menyita sebanyak 24 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan yang berstatus tersangka.
Rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan inisial IAW diperiksa Kejari Buleleng terkait kasus korupsi LPD Anturan.
Begini modus korupsi pengelolaan aset dan keuangan yang dilakukan ketua LPD Adat Anturan.