Soal Pengaktifan LPD Anturan, Kejari Sarankan Desa Adat Gelar Paruman

Soal Pengaktifan LPD Anturan, Kejari Sarankan Desa Adat Gelar Paruman

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 29 Agu 2022 20:42 WIB
Prajuru Desa  Adat Anturan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (29/8/2022).
Prajuru Desa Adat Anturan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (29/8/2022). (Foto: Istimewa)
Buleleng -

Sejumlah prajuru Desa Adat Anturan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (29/8/2022). Mereka meminta saran soal rencana pengaktifan kembali LPD Adat Anturan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah paruman (musyawarah) adat. Namun, ia meminta agar mekanisme paruman adat dipastikan pelaksanaannya memang benar dan riil.

"Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semuanya kembali pada hasil keputusan paruman Desa Adat Anturan," kata kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi detikBali, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menekankan kepada seluruh perangkat desa agar tidak ragu untuk membangkitkan kembali LPD Adat Anturan agar uang para deposan bisa segera dikembalikan. Tentunya pengurus adat harus membahas hal tersebut di dalam parumat adat.

"Pastikan semua disepakati dalam paruman adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus di sepakati dalam paruman Adat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain perihal payung hukum bagi pengurus LPD yang baru, hal lain yang ditanyakan oleh perangkat Desa Adat Anturan adalah soal tunggakan yang belum dilunasi oleh kreditur LPD Adat Anturan. Mereka juga meminta saran terkait dengan kemungkinan adanya desakan deposan untuk mengambil uang mereka kembali.

Jayalantara menyarankan tunggakan kredit itu juga perlu dimusyawarahkan dalam paruman adat. Sehingga pengurus yang baru memiliki aturan atau dasar hukum dalam menjalankan kembali LPD Adat Anturan.

"Intinya kejaksaan akan mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Adat Anturan. Segala dokumen yang dibutuhkan (yang telah disita) akan dibantu untuk duplikasi (fotocopy) sebagai bahan awal Desa Adat dan pengurus LPD yang baru untuk mendata dan memulai usahanya. Harapannya segala sesuatu yang bersifat krusial harus diputuskan dalam paruman adat," pungkasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads