Terkuak! LPD Anturan Berikan Sumbangan Pura Rp 650 Juta Saat Kolaps

Terkuak! LPD Anturan Berikan Sumbangan Pura Rp 650 Juta Saat Kolaps

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 02 Agu 2022 16:50 WIB
Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap kelian desa adat anturan terkait sumbangan dari LPD Anturan untuk pembangunan Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan, Selasa (2/8/2022).
Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap kelian desa adat anturan terkait sumbangan dari LPD Anturan untuk pembangunan Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan, Selasa (2/8/2022). Foto: ist
Buleleng -

Satu per satu jejak aliran dana kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mulai terungkap. Terbaru penyidik menemukan uang haram tersebut mengalir ke pihak Desa Adat Anturan sebesar Rp 650 juta sebagai sumbangan pembangunan pura.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebut penyidik telah memeriksa Kelian Desa Adat Anturan berinisial KM, pada Selasa (2/8/2022). Pemeriksaan dilakukan karena Desa Adat diduga sempat menerima aliran dana dari LPD Anturan berupa sumbangan untuk pembangunan Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan.

"Pemeriksaan dilakukan hari ini, selama 5 jam," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (2/8/2022).

Jayalantara mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Diketahui bahwa LPD Adat Anturan sempat menggelontorkan dana sumbangan untuk pembangunan Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan dengan nilai mencapai Rp 650 juta. Sumbangan tersebut diberikan dalam periode tahun 2018 sampai tahun 2019. Di mana di tahun tersebut LPD Adat Anturan sedang dalam keadaan kolaps.

"Itu diberikan dari tahun 2018-2019, yang mana saat itu LPD Anturan dalam keadaan tingkat likuiditas buruk. Rencana besok kita bakal lakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait semua temuan yang kita peroleh," katanya.

Selain memeriksa Kelian Desa Adat Anturan berinisial KM. Penyidik juga menerima kembali 1 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka dari salah seorang deposan berinisial AA. Sebelumnya AA telah menyerahkan 5 lembar SHM kepada penyidik pada bulan Juli yang lalu.

AA memiliki deposito senilai Rp 800 juta di LPD Adat Anturan. Karena tidak bisa mengembalikan deposito dari deposan itu tersangka Nyoman Arta Wirawan (Ketua LPD Anturan) lantas memberikan jaminan berupa 6 SHM dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito AA dianggap terbayarkan (lunas). Di mana masing-masing luasnya 200 meter persegi.

"Deposan itu mengembalikan 1 lembar sertifikat lagi, karena menurutnya 1 lembar SHM itu baru ditemukan, karena sempat terselip di rumahnya," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuanganLPD AdatAnturan Rp 151 miliar dilakukan tersangka KetuaLPD AdatAnturan atas namaNyomanArta Wirawan. Uang hasil korupsi itu dipakai NyomanArta Wirawan untuk membeli 80 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(nor/irb)

Hide Ads