Jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Terbaru, penyidik kembali menyita sebanyak 24 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, 24 lembar SHM itu berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Menurutnya, deposan yang mengembalikan SHM itu berinisial WD. WD merupakan salah seorang Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada. Dia mendatangi penyidik Kejari Buleleng dan menyerahkan sebanyak 24 lembar SHM atas nama tersangka.
24 lembar SHM berada di tangan WD itu lantaran LPD yang dia pimpin memiliki deposito di LPD Anturan sebesar Rp 2.970.000.000. Akibat tersangka tidak dapat membayar setelah jatuh tempo, maka sebagai gantinya pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 lembar SHM di awal tahun 2021. Adapun keseluruhan 24 SHM tersebut berlokasi di Banjarasem dengan luas sekitar 4.400 meter persegi (44 are) dan sudah dikapling menjadi 24 kaplingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 24 lembar SHM tersebut disita oleh penyidik guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD Anturan.
"Berdasarkan perhitungannya tersangka, tanah itu dihargai olehnya Rp 50 juta per are, sehingga total nilai tanah tersebut jika dijumlahkan adalah Rp 2,2 miliar. Adapun pertimbangannya menerima tawaran itu yakni untuk menyelamatkan uang LPD yang dipimpinnya," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, dikonfirmasi Jumat (29/7/2022).
Selain WD, penyidik juga memanggil salah seorang deposan di LPD Adat Anturan yakni INK. Dia merupakan seorang ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Kubutambahan. INK dipanggil karena penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama menjadi atas nama INK. Dari hasil pemeriksaan, ternyata LPD yang dipimpin oleh INK, memiliki deposito sebesar Rp 200 juta pada tahun 2020 di LPD Anturan.
Penempatan deposito itu menyusul setelah tersangka Wirawan sempat meminta bantuan kepadanya dengan alasan likuiditas. Berdasarkan itu, INK menempatkan dana di LPD Anturan dan memperoleh pegangan berupa sebidang tanah SHM dengan luas 200 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Namun ternyata sebelum jatuh tempo berakhir SHM tersebut sudah berbalik nama.
"Untuk masalah balik nama itu masih kami dalami, dan nanti kita akan klarifikasi dengan tersangka dulu," katanya.
Hingga saat ini penyidik Kejari Buleleng berhasil mengamankan aset LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 45 lembar dari total 80 SHM atas nama tersangka. Selain itu penyidik juga mengamankan pengembalian uang reward kaveling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.750.000.
"Dari 80 SHM yang sudah disita ada 9 SHM yang sudah dijaminkan atau diterbitkan hak tanggungan kepada pihak ketiga. Ke depan kita akan terus mengejar aliran dananya lagi," tukasnya.
(iws/iws)