
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Korupsi LPD Anturan Segera Diadili
Tersangka kasus dugaan korupsi LPD Anturan telah diserahkan ke jaksa Kejari Buleleng dan akan segera diadili
Tersangka kasus dugaan korupsi LPD Anturan telah diserahkan ke jaksa Kejari Buleleng dan akan segera diadili
Penyidik pun diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk melengkapi seluruh kekurangan dalam berkas perkara.
Penyidik Kejari Buleleng akhirnya menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi LPD Adat Anturan
Prajuru Desa Adat Anturan mendatangi kantor Kejari Buleleng dan meminta saran soal rencana pengaktifan kembali LPD Adat Anturan.
Tersangka korupsi LPD Anturan kembali diperiksa, Arta Wirawan mengakui semua temuan penyidik
Aliran bonus kaveling tanah dalam kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan terkuak. Ternyata pundi-pundi uang juga mengalir ke kantong mantan Bendesa Adat Anturan
Selain dokumen kredit yang nilainya sangat fantastis, hampir seluruh pengurus LPD Adat Anturan dicover alias memiliki polis asuransi.
Fakta baru kembali terungkap dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.
Penyidik Kejari Buleleng menemukan uang mengalir ke pihak Desa Adat Anturan sebesar Rp 650 juta sebagai sumbangan pembangunan pura.
Rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan inisial IAW diperiksa Kejari Buleleng terkait kasus korupsi LPD Anturan.