Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali hingga kini masih bergulir. Kini giliran rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan Alias NAW dengan inisial IAW (40) yang diperiksa. Saksi diduga menerima aliran dana secara rutin dari rekening LPD Adat Anturan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, IAW ini merupakan rekan bisnis dari Ketua LPD Anturan dalam bisnis kaveling tanah. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka secara rutin mengirimkan sejumlah dana kepada saksi, melalui rekening LPD Adat Anturan dikirim ke rekening pribadi saksi.
Transfer dana itu bahkan diperkirakan sebanyak 2 sampai 7 kali dalam sebulan. Serta ditemukan pula aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang juga ditransfer dari rekening LPD Adat Anturan.
"Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka Wirawan tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulannya," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi, detikBali, Kamis (28/7/2022).
Kemudian terkait jumlah Jayalantara masih enggan untuk menyebutkan nominal. Jayalantara mengatakan uang yang dikirim oleh tersangka itu diduga berasal dari keuntungan saat menjalankan bisnis kaveling tanah. Data sementara yang diperoleh oleh penyidik, aliran dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.
"Total berapa yang ditransfer masih kami hitung. Sejauh ini dia mengaku uangnya itu diterima karena dia rekan bisnis tersangka dan untuk bayar listrik rumah tersangka. Sementara baru dari tahun 2019 sampai 2021. Untuk tahun sebelumnya kami masih sedang cek. Kemudian terkait pengembalian tunggu hasil ekspose nanti apakah harus dikembalikan atau seperti apa," katanya.
Selain itu kantor Kejari Buleleng juga didatangi oleh salah seorang pengurus LPD Adat Anturan pada Kamis (28/7/2022). Dia adalah seorang kolektor berinisial PS. Kedatangannya untuk menyerahkan uang bonus kaveling tanah LPD Adat Anturan yang ia terima. Adapun jumlah yang diterima sebesar Rp. 181.750.000 yang diperolehnya dalam 5 kali pencairan.
Namun PS menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah dengan luas 175 meter persegi di Desa Anturan Kecamatan Buleleng, (yang saat ini ia tempati) dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012. PS menegaskan, uang yang digunakan untuk mencicil tersebut merupakan uang bonus kaveling tanah LPD Anturan. Adapun total harga tanah yang dibeli oleh PS adalah sebesar Rp 185.000.000.
"Karena uang yang diterima olehnya telah digunakan untuk membeli sebidang tanah, maka PS mengembalikan reward yang diterima ke penyidik dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), untuk pengurus yang lain, penyidik memberikan waktu 2 minggu. Kalau tidak mau mengembalikan, bisa saja terjerat hukum, tergantung hasil pemeriksaan nanti ya," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/irb)