Sejumlah fakta baru dugaan korupsi LPD Anturan kembali terkuak. Penyidik Tindak Pindana Khusus (Tipidsus) Kejari Buleleng, menemukan adanya polis asuransi hingga aliran dana untuk biaya tirtayatra dengan nilai lebih dari Rp 700 juta. Hal itu terungkap saat pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Nyoman Arta Wirawan, Rabu (3/8/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama enam jam, yakni pukul 10.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Penyidik mencecar tersangka dengan 56 pertanyaan terkait proses, alur, serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan SHM milik LPD Anturan.
Hal yang menarik justru muncul saat ditemukan polis asuransi Rp 600 juta di PT. Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan. Di mana sumber uangnya diakui tersangka Nyoman Arta Wirawan berasal dari LPD Anturan. Selain itu penyidik juga menemukan kredit atas nama tersangka senilai lebih dari Rp 135 miliar, yang tercatat tanpa akad kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kredit tersebut juga tidak ada pemberian jaminan apapun, itu diakui tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (3/8/2022).
Lanjut Jayalantara, penyidik juga menemukan aliran dana untuk biaya tirtayatra dengan nilai lebih dari Rp 700 juta. Setelah ditelusuri ternyata uang tersebut bersumber dari uang LPD Anturan akan tetapi tidak dilaporkan pada keuangan LPD. Kegiatan tirtayatra tersebut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan (Para ketua LPD), serta para nasabah (pemilik deposito) yang nilainya di atas Rp 1 miliar.
"Tersangka yang didampingi penasihat hukumnya menjawab pertanyaan penyidik dengan jelas dan terbuka, mengakui semua temuan dari penyidik, cuma ada dua sertifikat yang dia lupa," katanya.
(irb/iws)