Pengurus LPD Anturan Cicil Pengembalian Bonus Kaveling Tanah

Pengurus LPD Anturan Cicil Pengembalian Bonus Kaveling Tanah

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 01 Agu 2022 21:36 WIB
Penyidik Kejari Buleleng menyita sejumlah uang bonus kaveling tanah dari pengurusΒ LPD Anturan.
Penyidik Kejari Buleleng menyita sejumlah uang bonus kaveling tanah dari pengurusΒ LPD Anturan. (Foto: Istimewa)
Buleleng - Silih berganti pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mengembalikan uang haram yang mereka terima sebagai bonus atau reward dari bisnis jual beli kaveling tanah yang dijalankan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan. Kini, salah seorang kolektor di LPD Adat Anturan berinisial GK kembali datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (1/8/2022). Ia menyerahkan sejumlah uang yang diterimanya dengan cara mencicil.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, saat ini GK baru menyerahkan sebanyak Rp 20 juta dari total Rp 147.750.000 yang harus dilunasinya. Terhadap kekurangannya, GK telah membuat surat pernyataan akan melunasi sisanya dalam waktu dekat.

"Sisanya yang bersangkutan berjanji akan melunasinya sesegera mungkin," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi detikBali, Senin (1/8/2022).

Selain GK, salah seorang pengurus LPD Anturan lainnya berinisial NLS yang bekerja sebaga bendahara juga datang untuk melunasi sisa uang reward kaveling tanah yang diterimanya. NLS menyerahkan uang sebesar Rp 37.750.000 kepada tim penyidik sebagai bentuk pelunasan uang reward tanah kapling yang ia terima dengan total sebesar Rp 277.750.000.

Diketahui, sebelumnya NLS telah menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi yang berlokasi di Desa Anturan dengan nilai Rp 240 juta. NLS mengakui tanah tersebut diperolehnya dengan cara mencicil menggunakan uang reward yang diterimanya selama bekerja di LPD Adat Anturan.

Atas adanya pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik Kejari Buleleng telah melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan. Adapun penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

"Hingga kini penyidik sudah mengamankan total uang reward kaveling tanah sebesar Rp 258.500.000 dari empat orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dari 3 orang pengurus LPD Anturan. Selain itu untuk aset LPD Anturan atas nama tersangka dalam bentuk SHM sudah diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 SHM, sisanya akan terus kami kejar," tukasnya.


(iws/iws)

Hide Ads