Korupsi Rp 151,5 Miliar, Eks Ketua LPD Anturan Divonis 10 Tahun Bui

Korupsi Rp 151,5 Miliar, Eks Ketua LPD Anturan Divonis 10 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 04 Apr 2023 19:38 WIB
Sidang vonis Ketua LPD Anturan yang berlangsung online, Selasa (4/4/2023).
Foto: Sidang vonis Ketua LPD Anturan yang berlangsung online, Selasa (4/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Nyoman Arta Wirawan (NAW), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan divonis 10 tahun penjara atas tindak korupsi sebesar Rp 151,5 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar secara daring.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara sepuluh tahun," kata Hakim Ketua Putu Gede Novyartha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).

Di dalam di persidangan, Hakim Novyartha membacakan hal-hal yang memberatkan Arta sebagai terdakwa. Menurut hakim kerugian negara yang mencapai Rp 151,5 miliar akibat tipikor oleh terdakwa tergolong besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan menimbulkan kerugian yang besar. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," kata Novyartha.

Dengan kerugian tipikor sebesar itu, Novyartha mewajibkan NAW membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan dua tahun dan uang pengganti sebesar Rp 5,33 miliar subsider kurungan tiga tahun.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut NAW dengan pidana 18 tahun 6 bulan.

JPU menilai Arta telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Arta juga terbukti melanggar Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, kredit yang disalurkan LPD Anturan di masa Arta menjabat ketua bermasalah. Dari jumlah kredit yang disalurkan pada 2019 sebesar Rp 244,56 miliar, terdapat tunggakan bunga yang belum dibayar oleh nasabah sebesar Rp 12,3 miliar.

Tunggakan bunga nasabah tersebut kemudian dijadikan kredit, namun tanpa ada perjanjian antara nasabah dengan pihak LPD Anturan. Kredit tersebut juga tidak memiliki dokumen alias kredit fiktif sebesar Rp 150,4 miliar. Arta ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada November 2021.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads