Hotman Ngotot Eks Rektor Antara Tak Terima Gratifikasi soal Maba Unud

Hotman Ngotot Eks Rektor Antara Tak Terima Gratifikasi soal Maba Unud

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 21 Des 2023 20:05 WIB
Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara eks Rektor Unud I Nyoman Gde Antara di PN Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara eks Rektor Unud I Nyoman Gde Antara di PN Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023). Foto: Aryo Mahendro/detikBali.
Denpasar -

Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, berkukuh kliennya tidak menerima gratifikasi apapun terkait proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di Unud.

Hotman menyampaikan keberatannya seusai mendengar keterangan saksi ahli Teknologi Informasi (TI) Kejaksaan Agung, Irwan Arianto, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023).

Dia mencecar Irwan dengan sejumlah pertanyaan tentang adanya isi percakapan WhatsApp (WA) antara kliennya dengan terdakwa Nyoman Putra Sastra. Isi percakapan itu hasil ekstraksi dari laboratorium forensik digital terhadap ponsel milik Sastra sejak 2018 sampai 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada nggak chat atau kata-kata sogok menyogok? Karena Pasal 9 KUHP (tentang Tindak Pidana Korupsi) tidak dapat diterapkan," kata Hotman saat sidang di PN Tipikor Denpasar.

Selain mencecar pertanyaan tersebut, Hotman juga berdebat dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan jika ada perkataan atau kalimat di dalam isi percakapan via WA yang diterima sebagai bukti surat.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang (saksi) ahli tidak baca semua, tolong ditunjukkan penyidik, ada nggak chat atau kata-kata sogok menyogok. Jaksa harus fair dong. Jangan pura-pura deh," kata pengacara nyentrik itu.

Sementara, JPU Astawa menyebut jaksa punya pandangan lain terhadap bukti surat berupa isi percakapan antara Sastra dengan Antara yang tebalnya hingga 2000 halaman lebih. Menurut dia, ada hal-hal di isi percakapan itu yang mendukung argumennya.

"Kami memandang satu objek dengan sudut yg berbeda. Kami mempunyai alat bukti hasil audit forensik. Nah apa yang tertuang bahwa kami mendukung pembuktian kami," kata Astawa.

Hakim Ketua Agus Akhyudi sempat menengahi perdebatan panas itu. Agus memperingatkan agar Hotman tidak melontarkan pertanyaan atau sanggahan apapun kepada jaksa.

Menurut Agus, hanya majelis hakim yang berhak menilai semua isi percakapan WA dari ponsel terdakwa Sastra sebagai bukti surat.

"Anda (kepada Hotman) nggak punya hak nanya ke jaksa. Tanyanya kepada saksi ahli. Nanti kami yang menilai bukti surat itu. Karena itu bukti surat itu. Kami yang menilai," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, ahli TI Irwan Arianto bersaksi bahwa ada percakapan terdakwa Nyoman Putra Sastra dan I Nyoman Gde Antara terkait calon mahasiswa baru titipan pejabat Universitas Udayana (Unud). Kesaksian itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi SPI Unud di PN Tipikor Denpasar.

Irwan membacakan beberapa percakapan di aplikasi WA antara Putra Sastra dan Antara pada 2018 hingga 2020 lalu. Percakapan itu dikeluarkan atau diekstrak dari ponsel milik Putra Sastra yang telah disita penyidik Kejati Bali, sebagai barang bukti.

"Halaman 2059 (halaman bukti surat hasil ekstraksi yang dihadirkan di dalam persidangan) ya mang, nol kan saja daripada kita pusing," kata Irwan seusai membaca sepenggal isi percakapan WA yang diambil dari ponsel milik terdakwa Sastra di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023).

Kemudian, Irwan kembali membacakan isi percakapan di WA antara terdakwa Antara dan Sastra. Irwan mengatakan bahwa Antara memerintahkan Sastra untuk meloloskan salah satu calon mahasiswa baru yang merupakan anak dari anggota senat di Unud.

"Ini prioritas satu karena keluarga senat. Kemudian, (terdakwa) Antara, sudah diluluskan. Dibuatkan peringkat satu," kata Irwan membacakan isi percakapan tersebut.




(hsa/iws)

Hide Ads