Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara. Secara garis besar, jaksa menganggap isi eksepsi yang dibacakan Antara tidak kritis dan malah mengajak 'perang'.
"Terdakwa justru telah membangun suatu opini subjektif dan meniup terompet sangkakala serta menabuh genderang perang yang ditujukan kepada sesama civitas akademika Universitas Udayana," kata JPU Dino Kries Miardi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (9/11/2023).
JPU menanggapi bahwa isi eksepsi Antara menyiratkan jika dirinya hanya korban atas perkara dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan intitusi (SPI). Yakni, dengan membangun dan menyebarkan opini miring terkait kasus tersebut.
JPU menuduh Antara melalui eksepsinya telah membentuk opini sesat yang didasarkan atas penilaian subjektif. Yakni, membangun dukungan masyarakat umum bahwa mantan Rektor Unud itu adalah korban dari tekanan dan perebutan kekuasaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opini yang tidak mendasar tersebut bukan hanya dituangkan dan disampaikan di ruang persidangan. Tapi juga telah disebar di dunia maya, sehingga menimbulkan kegaduhan," kata JPU Dino.
Atas tanggapan tersebut, JPU Dino berharap majelis hakim agar menolak semua eksepsi Antara dan pengacaranya. Menurutnya, pengertian eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.
Sebelumnya di dalam surat eksepsi, Antara mengatakan dirinya hanyalah korban dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 335 miliar itu. Antara merasa dikriminalisasi atas perbuatan yang menurutnya bukan tindak pidana.
Di dalam eksepsinya, Antara berspekulasi bahwa ada orang-orang tertentu yang merekayasa kasus dugaan korupsi SPI di Unud. Hanya, dirinya tidak menyebutkan siapa orang-orang tersebut.
(hsa/gsp)