Pengacara Eks Rektor Antara Tuding Jaksa Bingung di Sidang Korupsi SPI

Pengacara Eks Rektor Antara Tuding Jaksa Bingung di Sidang Korupsi SPI

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 09 Nov 2023 19:33 WIB
Eks Rektor Unud I Nyoman Gede Antara menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (9/11/2023).
Foto: Eks Rektor Unud I Nyoman Gede Antara menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (9/11/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Gede Pasek Suardika, selaku pengacara eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara, menyebut tanggapan atas eksepsi kliennya tidak langsung menjurus pada pokok materi. Dia menuding jaksa penuntut umum (JPU) bingung.

"Saya melihat ada keraguan pada penjelasan (bacaan tanggapan atas eksepsi Antara) jaksa tadi. Makanya, mutar-mutar terus, seperti orang kebingungan," kata Pasek di PN Tipikor Denpasar, Kamis (9/11/2023).

Pasek menjelaskan sejatinya eksepsi kliennya untuk memberitahu jaksa bahwa tidak ada deskripsi kerugian negara di dalam surat dakwaan. Kemudian, soal tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan tuduhan tersebut tidak tertulis di dalam surat dakwaan dari jaksa. Seharusnya, jaksa menyebutkan di dalam surat dakwaan, bagaimana modus kliennya memperkaya diri sendiri dan siapa saja yang terlibat.

"Berapa terdakwa itu memperkaya diri sendiri. Delik (perkaranya) harusnya muncul. Lalu, modusnya seperti apa sehingga memperkaya diri sendiri. Dan kalau memperkaya orang lain harus muncul di dakwaan," jelas Pasek.

ADVERTISEMENT

JPU Dino Kries Miardi dalam tanggapan atas eksepsi Antara, mengatakan unsur kerugian negara dan keuntungan yang dinikmati terdakwa tidak seharusnya jadi alasan di dalam eksepsi. Sebab, hal itu masuk di dalam ranah pembuktian materi pokok perkara.

"Selanjutnya, mengenai alasan tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian negara tidaklah tepat dijadikan alasan dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, karena menurut pendapat kami hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara," beber Dino.

Selain itu, pihaknya sudah mencantumkan hasil perhitungan kerugian negara di dalam dakwaan. Hal itu berdasarkan laporan akuntan publik atas pemeriksaan investigatif Unud Provinsi Bali 2018 sampai dengan 2022 nomor AUP-002/MTD/MLG/IX/2023.

Dibuat oleh kantor akuntan publik Made Sudarma, Thomas & Dewi. Serta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka untuk selanjutnya perlu dilakukan pembuktian dalam persidang," jelas Dino.

Untuk itu, Dino memohon majelis hakim agar menolak eksepsi pribadi Antara dan pengacaranya.




(hsa/dpw)

Hide Ads