Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga bahwa Nyoman Putra Sastra (NPS) yang memfasilitasi calon mahasiswa baru yang merupakan putra atau putri para dosen dan pejabat Universitas Udayana (Unud). Dia merupakan mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud.
Hal itu terungkap dari kesaksian Adi Panca Saputra, selaku pegawai pemrograman yang membuat website pendaftaran calon mahasiswa baru jalur mandiri. Sedangkan, Sastra merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Baca juga: Petinggi Unud Bisa Intervensi Website SPI |
"Kami meyakini bahwa hal itu ada kaitannya dengan mengubah nilai (ujian seleksi masuk calon mahasiswa baru jalur mandiri) dan hal lain yang terkait bina lingkungan. Bina Lingkungan itu program yang mengakomodasi calon mahasiswa baru, anak dari dosen atau staf akademisi Unud," kata JPU Dino Kries Miardi kepada detikBali di Denpasar, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dino menuturkan Adi sebagai pembuatan sekaligus admin, membuka website pendaftaran calon mahasiswa baru itu di komputer milik NPS. Memang, Adi hanya menyerahkan website yang telah terbuka dan bebas diakses oleh siapapun itu kepada NPS.
Hanya, Adi tidak memberikan kata kunci dan nama pengguna kepada NPS. Meski begitu, Dino menganggap fakta tersebut sudah cukup memberatkan posisi NPS sebagai terdakwa di dalam kasus dugaan korupsi SPI tersebut.
"Nah, fakta itu yang memberatkan NPS. Fakta kalau NPS meminjam akun milik Adi untuk mengakses website pendaftaran calon mahasiswa baru tadi," tegas Dino.
Soal apakah NPS juga mengubah nilai ujian tes untuk meloloskan calon mahasiswa baru titipan para pejabat tinggi di Bali, Dino mengaku pemeriksaan saksi belum menguak fakta tersebut. Rencananya, JPU akan mencoba menggali soal calon mahasiswa titipan para pejabat tinggi di Bali saat pemeriksaan terhadap NPS sebagai terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, petinggi Unud disebut telah mengintervensi pegawai teknologi informasi (TI) yang membuat website atau situs pendaftaran calon mahasiswa baru jalur mandiri dengan program SPI.
Hal itu terungkap saat mantan Kepala Biro Akademik, Kerjasama, dan Humas Unud I Gusti Indra Kecapa bersaksi dalam perkara dugaan korupsi SPI Unud. Kecapa hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Fakta itu sejatinya sudah mulai terungkap sejak awal persidangan. Di dalam surat dakwaan pada berkas perkara Antara, ada fakta berupa percakapan eks Rektor Unud Antara dengan NPS terkait mahasiswa mana yang lulus ujian dan mana yang tidak.
(hsa/gsp)