
Berakhir Damai, Anak yang Ancam Bunuh Bapak Tiri Dibebaskan
Kejari Jembrana membebaskan Abdul Rahman yang mengancam akan membunuh ayah tirinya, Tajudin, lantaran telah berdamai.
Kejari Jembrana membebaskan Abdul Rahman yang mengancam akan membunuh ayah tirinya, Tajudin, lantaran telah berdamai.
I Gusti Putu Hartawan pencuri proyektor dan laptop di 9 SD di Jembrana divonis pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Habidin (42) terhadap Muhibin (43).
Ahmad Dani (22) segera diadili setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (1/9/2023).
JPU Kejari Jembrana menuntut terdakwa kasus penyelundupan penyu hijau, Muhammad Thoiyibi, dua tahun penjara.
PNS bernama I Made Bagiyasa alias Bagik dituntut penjara lima tahun karena memakai narkoba
JPU Kejari Jembrana menuntut dua remaja pemerkosa gadis 17 tahun tiga tahun penjara dan bayar restitusi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan sejumlah barang sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum (pidum), Selasa (18/7/2023).
GP dan PN masing-masing dituntut 15 tahun dan 12 tahun penjara karena memperkosa remaja berkebutuhan khusus. Kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi.
Polres Jembrana telah menyerahkan berkas tiga tersangka penyalahguna narkotika dari PNS dan pegawai kontrak Pemkab Jembrana kepada Kejaksaan Negeri Jembrana.