Berakhir Damai, Anak yang Ancam Bunuh Bapak Tiri Dibebaskan

Berakhir Damai, Anak yang Ancam Bunuh Bapak Tiri Dibebaskan

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 18 Okt 2023 17:55 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi penjara. Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Jembrana -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan Abdul Rahman (25) terhadap ayah tirinya, Tajudin (65), melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Abdul Rahman kini dibebaskan.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan penghentian tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan yang disampaikan Kejari Jembrana melalui ekpos yang digelar. "Sebelum kami sampaikan ke Kejagung, sudah ada proses perdamaian saling memaafkan antara korban dan pelaku," ungkap Delfi dikonfirmasi detikBali, Rabu (18/10/2023).

Perdamaian antara Abdul Rahman dan Tajudin dilakukan pekan lalu di kantor Desa Melaya. Kedua belah pihak didampingi keluarga masing-masing, perangkat desa, dan aparat kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itulah Kejari Jembrana mengajukan proses keadilan restoratif perkara Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. Selain adanya perdamaian, perbuatan pidana Abdul Rahman juga baru pertama kalinya. Tajudin juga tidak berkenan kasusnya diproses lebih lanjut ke pengadilan.

"Karena sudah disetujui Kejagung, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan tersangka dibebaskan dari tahan," kata Delfi.

Meskipun sudah dibebaskan, Kejari Jembrana tetap memantau Abdul Rahman agar tidak mengulangi perbuatan pidana. "Sudah ada perdamaian dan janji tidak mengulang, namun tetap kami awasi," tegasnya.

Sebelumnya, AR ditetapkan sebagai tersangka terkait pengancaman pembunuhan terhadap Tajudin. Laki-laki berusia 25 tahun itu diduga tidak senang dengan Tajudin karena ibunya dijadikan pencari nafkah keluarga.

Peristiwa pengancaman pembunuhan itu terjadi pada pukul 20.30 Wita, Jumat (25/8/2023) di salah satu banjar di Kecamatan Melaya. Saat itu, Tajudin sedang membuat jajanan bersama istri siri dan kakak iparnya di rumahnya dan tetiba AR datang ke rumah tersebut sambil marah-marah.

AR kemudian memukul dinding rumah dan kaca jendela hingga pecah. Pelaku juga membawa sebilah pisau panjang (klewang) dan menempelkannya ke leher ayah tirinya sambil mengancam akan membunuhnya.




(nor/nor)

Hide Ads