
Kejari Jembrana Eksekusi Putusan Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh
Kejaksaan Negeri Jembrana eksekusi putusan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 301,5 juta.
Kejaksaan Negeri Jembrana eksekusi putusan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 301,5 juta.
Keluarga I Gusti Ayu Kade Juli Astuti membayar Rp 300 juta untuk kerugian negara dalam kasus korupsi LPD Yehembang Kauh. Proses hukum masih berlanjut.
Kejaksaan Negeri Jembrana menangkap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, buronan kasus korupsi LPD Yehembang Kauh, setelah kembali dari Malaysia.
Kejari Jembrana menyebut salah satu tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh berada di luar negeri.
Kejari Jembrana mempertimbangkan menerbitkan status DPO terhadap satu dari dua tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh.
Kejari Jembrana menelusuri keberadaan tersangka korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh I Gusti Ayu Kade Juliastuti.
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh Jembrana, inisial IGS, melarikan diri ke luar negeri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Jembrana.