Dua Remaja Pemerkosa Gadis 17 Tahun Dituntut 3 Tahun Bui-Bayar Restitusi

Dua Remaja Pemerkosa Gadis 17 Tahun Dituntut 3 Tahun Bui-Bayar Restitusi

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 07 Agu 2023 17:13 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jembrana -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut dua remaja berinisial ZN (15) dan MF (17), pemerkosa gadis berinisial N (17) di Kabupaten Jembrana, Bali, tiga tahun penjara. ZN dan MF juga dituntut membayar restitusi Rp 8,5 juta.

Sidang tuntutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (7/8/2023). ZN dan MF terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tuntutan ini diajukan setelah keduanya mengaku melakukan perbuatan tersebut," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono kepada detikBali, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delfi mengatakan tuntutan pidana penjara berasal dari JPU. Sedangkan, tuntutan restitusi berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK telah memantau perkembangan kasus ini sejak tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Dasar tuntutan restitusi diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana," paparnya.

ADVERTISEMENT

Terhadap tuntutan pidana penjara, faktor-faktor yang memberatkan termasuk trauma yang dialami N dan fakta bahwa pemerkosaan dilakukan dalam kondisi pengaruh minuman keras. "Saat ini keduanya masih berstatus tahanan kota," imbuh Delfi.

Diberitakan sebelumnya, ZN dan MF memerkosa N di lapangan sepak bola di Kecamatan Jembrana. N diduga mengenal ZN, kemudian diajak ke tempat sepi bersama MF.

Kejadian tersebut bermula saat N janjian bertemu ZN pada Sabtu malam (20/5/2023). Saat itu, N mengajak temannya, MF, untuk bergabung dalam pertemuan tersebut. Ketiganya kemudian mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian.

Kedua pelaku mencari tempat sepi untuk memerkosa N pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. N pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads