"Menghukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 30 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Andhika Candra Nugraha dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (24/8/2023).
JPU mengungkapkan perbuatan Thoiyibi mengakibatkan jumlah populasi satwa jenis penyu hijau makin berkurang di alam. Selain itu, hal yang memberatkan bagi JPU adalah Thoiyibi masih terlibat dalam perkara yang sama di Kejaksaan Tinggi Bali.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata Andhika.
Selain menuntut Thoiyibi, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya bernama Selamet Khoironi (45). Hanya saja, JPU menuntut Selamet dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan. Dalam kasus tersebut, Selamet disuruh Thoiyibi untuk mengangkut penyu. "Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan tidak pernah dipidana," ujar Andhika.
Thoiyibi dan Selamet ditangkap oleh Polres Jembrana dan ditetapkan sebagai tersangka penyelundup 18 ekor penyu hijau pada Mei lalu. Adapun, Thoiyibi juga sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali lantaran terlibat kasus serupa.
Selamet berperan sebagai pembawa penyu dengan menggunakan mobil pikap bernomor polisi (nopol) DK 8658 WF. Sedangkan Thoiyibi mengawal dengan mobil Fortuner nopol DK 1146 QW warna putih. Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman penyu ke Denpasar.
(/iws)