Terdakwa pencurian proyektor dan laptop di sembilan sekolah dasar negeri (SDN) di Jembrana, I Gusti Putu Hartawan divonis pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jembrana pada Kamis (21/9/2023).
Putusan tersebut merupakan gabungan dari dua putusan yang dibacakan dalam dua hari terakhir. Pada Rabu (20/9/2023), pria berusia 40 tahun itu divonis satu tahun penjara terkait perkara pencurian laptop.
Hari ini, Hartawan divonis 7 bulan penjara terkait perkara pencurian proyektor di SDN 1 Tukadaya. "Berkas perkara ada tiga, dan satu perkara lagi masih dalam proses sidang," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Delfi Trimariono dikonfirmasi detikBali, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hertawan sebelumnya dituntut 1,5 tahun bui karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Hartawan diketahui telah melakukan pencurian di sembilan SDN di wilayah Kecamatan Negara, Mendoyo, dan Melaya. Dia mengaku mencuri laptop dan proyektor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Tercatat 14 proyektor, 5 laptop, uang tunai sebesar Rp 13 juta lebih, tabung gas, dan gunting hilang dari sembilan sekolah yang dibobol. Namun, hanya dua barang bukti laptop yang diamankan, sebanyak tiga unit lainnya masih diselidiki. Sedangkan proyektor sebanyak 14 unit telah dijual ke Jakarta dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi.
(nor/iws)