Penyelundup TKI Ilegal Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyelundup TKI Ilegal Dituntut 2 Tahun Penjara

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 17 Jan 2024 20:13 WIB
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Delfi Trimariono ditemui detikBali, Rabu (12/4/2023).
Foto: Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono. (Dok. I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti (31), terdakwa kasus penyelundupan orang dengan modus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), dituntut pidana penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (17/1/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Terdakwa terbukti menjanjikan korban untuk bekerja sebagai PMI dengan biaya murah. Namun setelah korban setorkan uang, tidak ada pelatihan dan tidak kunjung berangkat ke Jepang seperti yang dijanjikan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Delfi Trimariono saat dikonfirmasi detikBali, Rabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, Maria juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar restitusi terhadap para korban sebesar Rp 68 juta.

Maria ditangkap polisi atas laporan 18 korban yang dijanjikan untuk bekerja sebagai PMI dengan biaya murah. Para korban sudah menyetorkan uang dengan rata-rata Rp 5 juta setiap orang.

"Dalam melancarkan aksinya, selain mengatakan biaya murah dan pinjaman, tersangka mengaku memiliki agen resmi yang bisa membantu korban. Akan tetapi, setelah para korban membayarkan uang tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan tidak ada kepastian waktu keberangkatan ke Jepang," papar Delfi.

Maria melancarkan aksinya dari September 2022 hingga Mei 2023. Maria yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan TKI ke Jepang ini menggunakan uang setoran korban untuk kebutuhan pribadi.




(hsa/iws)

Hide Ads