Pikap Seruduk Motor-3 Orang Tewas, Ahmad Dani Terancam 6 Tahun Bui

Pikap Seruduk Motor-3 Orang Tewas, Ahmad Dani Terancam 6 Tahun Bui

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 01 Sep 2023 13:37 WIB
Berkas kasus pikap maut dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Jembrana, Jumat (1/9/2023).
Foto: Berkas kasus pikap maut dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Jembrana, Jumat (1/9/2023). (Istimewa)
Jembrana -

Ahmad Dani (22) segera diadili setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (1/9/2023). Dia adalah sopir pikap maut yang menewaskan tiga orang di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Minggu (9/7/2023).

Ahmad dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan berkas perkara Ahmad Dani sudah lengkap. Untuk itu, berkas berikut tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami terima dan tersangka tetap kami tahan," jelas Delfi, Jumat.

Selain ancaman penjara, Ahmad juga diancam denda paling banyak Rp 12 juta karena terbukti lalai dalam berkendara.

Delfi membeberkan sesuai berkas perkara, Ahmad mendahului kendaraan di depannya tanpa menyalakan lampu sein dan tidak memperhatikan kondisi jalan yang gelap.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Putri Ayu Ningsih (19) dan penumpangnya Salsa Bela Nurfitriana (20) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, seorang balita, Ni Komang Triyadewi Narayani (4), anak dari bos pengendara motor, meninggal dunia di rumah sakit.

Selain itu, polisi juga menemukan rokok ilegal dalam pikap tersebut. Rokok ilegal tersebut terdiri dari 6.000 bungkus rokok merek LM yang masing-masing isinya 20 batang, 2.000 bungkus rokok Luxio berisi 20 batang, dan 2.000 bungkus rokok Luxio berisi 16 batang.




(hsa/hsa)

Hide Ads