
Dukun Cabul Modus Tumbal Perawan Divonis 14 Tahun Penjara
Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara.
Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara.
Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti (31) divonis hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
PS (60), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana.
Seorang pria di Jembrana, Bali, divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandung. Dia didakwa memerkosa anaknya sebanyak 11 kali.
Seorang ASN Pemkab Jembrana yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus sabu dipastikan dipecat. Pemkab Jembrana tinggal menunggu salinan putusan dari PN Negara.
PNS bernama I Made Bagiyasa alias Bagik dituntut penjara lima tahun karena memakai narkoba
Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kade Agus Pratama Putra. Dia terbukti bersalah bersetubuh dengan remaja dan menikahinya.
Terdakwa kasus pernikahan sehari di Jembrana berinisial KAP dituntut hukuman penjara tiga tahun di PN Negara.
Seorang pria paruh baya berinisial IWTR (56) divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis disabilitas berinisial MAP (19).
Remaja 16 tahun berinisial DP di Jembrana dituntut penjara satu tahun tiga bulan penjara karena perkosa pacar hingga hamil dan melahirkan anak