Pegawai negeri sipil (PNS) bernama I Made Bagiyasa alias Bagik dituntut penjara lima tahun karena memakai narkoba jenis sabu-sabu. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Rabu (9/8/2023).
Bagik yang bertugas sebagai sopir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana didakwa Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, ia juga didenda Rp 800 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Ni Wayan Deasy Sriaryani dalam tuntutannya menyampaikan Bagik terbukti menggunakan narkoba. Perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal meringankan, Bagik belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagik yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Negara Nyoman Merta Yasa segera memohon keringanan hukuman. Ia mengaku menyesali tindakannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut.
"Terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya. Karena sudah menyesal dan berkomitmen untuk menjadi tulang punggung keluarga," ujar Merta Yasa.
Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Jembrana menangkap PNS dan seorang pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana. Dalam penangkapan, Bagik memiliki barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat bersih 1,67 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan barang bukti tersebut ditemukan di TKP.
Sementara itu, jumlah kasus narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Jembrana mengkhawatirkan. Bahkan, jumlah kasus pada pertengahan 2023 melebihi total kasus tahun 2021 yang mencapai 22 kasus dengan melibatkan 28 pelaku.
(irb/hsa)