Seorang kakek berinisial IPS (60), dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negari (Kejari) Jembrana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (11/1/2024). Terdakwa yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana, itu didakwa mencabuli seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
"Terdakwa dituntut pidana penjara lima tahun," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono kepada detikBali, Kamis.
Jaksa menyatakan perbuatan IPS terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 14 juta. Restitusi diberikan kepada korban yang telah dicabuli oleh terdakwa.
"Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK," imbuh Delfi.
Diberitakan sebelumnya, IPS mencabuli korbannya pada 29 Agustus 2023. Awalnya, korban hendak mengambil rok sekolah yang dijahit oleh istri IPS. Namun, korban lantas dipaksa masuk kamar dan di sana IPS mencabuli korban.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban berontak sehingga tidak sampai disetubuhi oleh IPS. Korban yang ketakutan, setelah sampai di rumah menghubungi temannya dan menceritakan peristiwa yang dialami. Teman korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Akhirnya IPS dilaporkan ke Polres Jembrana.
(hsa/dpw)