Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan sejumlah barang sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum (pidum), Selasa (18/7/2023). Barang bukti dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (MKHT) atau inkracht.
Ada berbagai jenis narkotika yang dimusnahkan. Salah satu yang menarik perhatian adalah 11.483 butir pil koplo. Barang bukti kejahatan tersebut langsung dimusnahkan di hadapan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana yang hadir.
Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus selama setahun atau periode Agustus 2022 hingga Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami musnahkan dengan cara berbeda, untuk narkotika seperti sabu dan pil koplo kami blender dan buang ke dalam septick tank. Kemudian, barang lainnya kami bakar di dalam tong panjang," ungkap Meyke.
Selain pil koplo, narkotika yang dimusnahkan ada sabu-sabu seberat 283,01 gram, ekstasi 5,13 gram.
"Selain barang tersebut, ada juga barang lainnya dari berbagai kasus yang ada sudah dimusnahkan. Seperti bong (alat isap sabu) beserta barang bukti lain," tandas Meyke.
(hsa/hsa)