
Gus Nur Dituntut 10 Tahun Bui, Protes Disamakan dengan Bambang Tri
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Tuntutannya sama dengan penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Tuntutannya sama dengan penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri.
Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) bercerita soal kehidupannya di penjara. Begini tanggapan pihak Polda Jateng.
Sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur digelar di PN Solo. Sidang menghadirkan saksi Joko Wahyudi, yang pernah mengaku ijazahnya ditawar Rp 10 M.
Sidang lanjutan Bambang Tri dan Gus Nur kasus penistaan agama dan ujaran kebencian digelar di PN Solo. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja.
Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di PN Solo, hari ini. Sidang keduanya digelar terpisah.
Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), dipindahkan ke Solo. Sebelumnya Bambang Tri sudah lebih dulu dipindah ke Solo.
Polisi menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.