Terdakwa Kasus Penistaan Agama Bambang Tri-Gus Nur Dipindah ke Rutan Solo

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Bambang Tri-Gus Nur Dipindah ke Rutan Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 19 Des 2022 16:03 WIB
Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover. Foto: Screenshot Video.
Solo -

Terdakwa kasus penistaan agama serta ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), dipindahkan ke Solo. Gus Nur sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian bersama Bambang Tri Mulyono. Pemindahan itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gus Nur, Agung Susilo.

"Hari ini ada proses pemindahan penahanan Gus Nur, yang semula di Rutan Polda Jateng, mau dipindah ke Rutan Surakarta," kata Susilo saat dihubungi detikJateng, Senin (19/12/2022).

Agung menuturkan, Gus Nur akan menempati Rutan Klas IA Surakarta. Pemindahan ini tak terlepas dari persidangan yang akan dilakukan Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas permohonan kita untuk dipindahkan di Rutan Kelas 1 Surakarta, berkaitan sidangnya kan di Surakarta. Masak iya penahannya di Polda Jateng," ucapnya.

Gus Nur akan menjalani sidang perdana di PN Solo pada Selasa (20/12), besok. Pemindahan Gus Nur ini juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Solo, Agus Robbani.

ADVERTISEMENT

"Iya benar (dipindahkan)," kata dia saat dihubungi detikJateng.

Pemindahan ini menyusul Bambang Tri, yang sudah dipindahkan ke Solo. Bambang Tri berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jawa Tengah.

Pemindahan penahanan Bambang Tri ini menyusul adanya pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia disangkakan dengan Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.

Penahanannya tak sendiri, Bambang ditahan bersama Zuki Nur Rahardja, diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakan podcast di Chanel YouTube.




(apl/ams)


Hide Ads