Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) bercerita soal kehidupannya di penjara. Awalnya dia ditahan di Bareskrim Polri, lalu dipindahkan ke Polda Jateng dan kini di Solo selama persidangannya. Dia sudah dipenjara lebih dari 2 bulan.
Saat istirahat persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (31/1), Gus Nur memberikan pernyataan yang kemudian beredar di media sosial.
Dalam video pernyataan itu, Gus Nur mengaku dizalimi karena saat ditahan di rutan Polda Jateng dia tidak dapat menelepon anak istri selama 12 hari. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengaku tak kuat, Sugi lalu meminta dipindahkan ke sel lain karena tak tahan bau pesing dan agar bisa leluasa salat berjamaah.
"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya. Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar, bukan petugas (polisi). Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat. Zalim gak itu," katanya Gus Nur dalam video tersebut.
Setelah dipindah ke sel baru, Sugi mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib. "Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama," imbuh dia dalam video itu.
Menanggapi pernyataan Sugi di video tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Sugi mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain selama ditahan di Rutan Polda Jateng, termasuk dalam urusan ibadah.
"Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan CCTV terkait saudara Sugi Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah. Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," kata Kombes Iqbal dalam keterangan resminya yang diterima detikJateng, Jumat (3/2/2023).
Untuk diketahui, Gus Nur dititipkan di Rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022. Dia ditahan bersama Bambang Tri Mulyono yang juga terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Iqbal mengatakan, Sugi dan Bambang pernah berada dalam satu sel yang sama.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Di dalam sel itu, Iqbal menjelaskan, satu kamar diisi lima orang, bukan sembilan orang yang seperti dikatakan Sugi.
Mengenai pernyataan adanya dugaan pungli, Iqbal membantah. "Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," ujar Iqbal.
Soal Sugi mengaku menjadi khatib saat salat, Iqbal mengatakan bahwa dalam pelaksanaan salat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan secara rutin mendatangkan khatib dari luar.
"Khatib jumatan mendatangkan ustad atau kyai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," kata dia.
Iqbal pun menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugi atau Gus Nur yang diduga diucapkan di PN Surakarta. Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terhasut.
"Pada intinya tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Salat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah. Klaim yang disampaikan saudara Sugi Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," pungkasnya.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.