Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini. Sidang keduanya digelar terpisah.
Gus Nur duduk di kursi terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi. "Hari ini agenda sidang menghadirkan saksi dari jaksa, yaitu saksi pelapor," kata tim kuasa hukum Gus Nur, Agung Susilo Muslich, saat dihubungi detikJateng, Selasa (27/12/2022).
Sidang dengan nomor perkara 318/Pid.Sus/2022/PN Skt ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB, dan masih berlangsung hingga saat ini. Dari pantauan detikJateng, banyak masyarakat yang datang untuk mengikuti jalannya sidang.
Usai sidang Gus Nur selesai, akan dilanjutkan sidang dengan terdakwa Bambang Tri. "Agenda sidang Gus Nur dan Bambang Tri terpisah," ucap Agung.
Sidang Bambang Tri dengan nomor perkara 318l9/Pid.Sus/2022/PN Skt ini dilaksanakan dengan agenda Pembuktian Penuntut Umum.
Dalam sidang nanti, akan dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
(aku/sip)