Joko Wahyudi Pemilik 'Ijazah Rp 10 M' Jadi Saksi Sidang Bambang Tri

Joko Wahyudi Pemilik 'Ijazah Rp 10 M' Jadi Saksi Sidang Bambang Tri

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 17 Jan 2023 14:38 WIB
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo, Selasa (17/1/2023).
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo, Selasa (17/1/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang menghadirkan saksi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Solo Agung Wijayanto, Kepsek SMAN 6 Solo Munarso, dan teman SMA Presiden Joko Widodo, Joko Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan saksi Agung Wijayanto dan Munarso dihadirkan untuk menjelaskan jika Jokowi pernah bersekolah di SMAN 6 Solo.

"Dua orang saksi kepsek tempat Pak Jokowi bersekolah, jadi menjelaskan terkait buku induk, legalisir, dan segala macam," kata Aprilianto saat ditemui detikJateng di PN Solo, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Joko Wahyudi dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai teman Jokowi saat SMA. Joko Wahyudi sempat membuat heboh usai mengaku ijazahnya pernah ditawar sebesar Rp 10 miliar oleh orang tak dikenal.

Saat disinggung apakah dirinya akan memberikan kesaksian terkait ijazah SMA-nya yang pernah ditawar mahal itu, dia menuturkan akan mengikuti majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu tidak usah saya sebutkan (penawaran ijazah). Pesannya (SMS penawaran) juga sudah hapus. Yang penting ijazahnya saja, substansi hukumnya saja," kata Joko Wahyudi.

Majelis Hakim M Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto meminta Agung Wijayanto memberikan kesaksian yang pertama. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kapsek SMAN 3 Solo itu memberikan kesaksian terkait ijazah SMA Jokowi.

"Yang saya ketahui dari YouTube terdakwa ada konten sumpah mubahalah, bahwa saya sebagai kepsek berbohong. Karena yang disampaikan Bambang Tri, saya selaku kepsek memberikan penjelasan entah penjelasannya beliau dapat dari mana, ada yang menyebut nama saya," kata Agung di persidangan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia menuturkan keterangan terkait ijazah Presiden Jokowi yang dia berikan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, seperti buku induk, dan fotokopi ijazah. Selain itu, keterangan Jokowi pernah bersekolah di SMAN 6 Solo juga berdasarkan keterangan dari guru dan teman Jokowi.

"Konfirmasi dari beberapa purnakarya, dan informasi dari IKA (Ikatan Keluarga Alumni) kebetulan saya melantik IKA SMAN 6, ada beberapa bapak ibu yang sekolah bersama dengan beliau (Jokowi). Setiap kegiatan seperti tirakatan dalam rangka ulang tahun sekolah, kami mengundang purnakarya di situ menceritakan sejarah SMAN 6, kami mendapatkan informasi dari pelaku sejarah, bagaimana beliau mengajar Jokowi, dan sebagainya," ujarnya.

Untuk diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Halaman 2 dari 2
(aku/ams)


Hide Ads