Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kasus dugaan penistaan agama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo ini kedua terdakwa dihadirkan bersamaan.
"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan dari jaksa," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto saat jeda persidangan, Selasa (27/12/2022).
Sebenarnya, agenda sidang Bambang Tri dan Gus Nur berbeda. Agenda persidangan Bambang Tri adalah pembuktian Penuntut Umum, sementara Gus Nur mendengarkan keterangan saksi. Namun kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan itu.
"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ucapnya.
Sementara enam saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.
Dodo Baidlowi membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa, dan keterangan lainnya. Video itu merupakan konten soal mubahalah antara kedua terdakwa yang diunggah di akun YouTube Gus Nur 13 Official, yang dia lihat dari handphonenya.
"Sebelum saya melaporkan, saat saya melihat konten antara kedua terdakwa, saya melihat ada kejanggalan. Awalnya ada kayak cuplikan, dua orang sedang mubahalah. Yang saya tangkap dua orang itu sedang berseteru, yang saya tangkap. Setelah saya tonton konten itu sampai akhir, ternyata yang dipermasalahkan itu soal ijazah Presiden Pak Jokowi," kata Dodo saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim.
Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan dari Dodo.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Bambang Tri saat persidangan. Namun dia tidak menjelaskan poin keterangan saksi yang menjadi keberatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya baca halaman berikutnya.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan mengatakan keberatan yang dilakukan kedua terdakwa itu hal yang wajar dalam persidangan.
"Wajar saja, kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," kata Apriyanto.
Dia menuturkan, ada 23 saksi dalam persidangan ini yang akan pihaknya hadirkan. Sedangkan saksi ahli ada tujuh orang. Hari ini dan agenda persidangan minggu depan masih pemeriksaan saksi.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan ini diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.
"Pasalnya banyak, berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," pungkasnya.
Baik Bambang Tri maupun Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Diketahui, pada Oktober lalu, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya palsu.
Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.