Sidang Lanjutan Bambang Tri-Gus Nur, Hadirkan Saksi Teman-Guru Jokowi

Sidang Lanjutan Bambang Tri-Gus Nur, Hadirkan Saksi Teman-Guru Jokowi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 03 Jan 2023 12:47 WIB
Suasana persidangan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di PN Solo, Selasa (3/1/2023).
Suasana persidangan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di PN Solo, Selasa (3/1/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sidang lanjutan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Terdakwa Bambang Tri dan Gus Nur hadir di persidangan. Jalannya sidang berlangsung terbuka dan disaksikan oleh pengunjung.

Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Moch. Yuli Hadi, dan hakim anggota Hadi Sunoto serta Bambang Aryanto. Sementara JPU yang hadir Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan ini, yakni Kepala SDN 111 Tirtoyoso Surakarta, Martharini Christiningsih; Kepala SMPN 1 Surakarta, Salim Ahmad; teman Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat SMP, Edy Kuncoro; Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra; serta dua saksi lainnya yakni Awaludin dan Fahmi.

"Saksi-saksi teman dan guru dari Pak Jokowi," kata salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Agus Susilo Muslich, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENT

Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah Bintang Saputra. Dia memberikan keterangan terkait dugaan ijazah palsu pada konten YouTube kedua terdakwa di Gus Nur 13 Official.

"Masalah ijazah Presiden. Kedua terdakwa bersumpah YouTube channel terkait mubahalah yang menjelaskan ijazah Jokowi palsu," kata Bintang saat memberikan keterangan.

Saat ini proses persidangan masih berlangsung. Jalannya persidangan cukup alot, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kesaksian korban, sementara JPU membela saksi yang dihadirkan.

Untuk diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya palsu.

Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads