
Banding Aipda Robig Penembak Gamma Ditolak!
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menolak banding yang diajukan Aipda Robig, polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandi.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menolak banding yang diajukan Aipda Robig, polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandi.
Terdakwa penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding usai divonis penjara 15 tahun.
Aipda Robig menjalani sidang etik lantaran menembak seorang siswa di Semarang hingga tewas. Robig sempat banding atas putusan di tingkat pertama.
Kuasa hukum Robig kecewa atas vonis 15 tahun penjara. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusan tersebut.
Tangis keluarga mendiang Gamma pecah usai hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig. Ayah Gamma mengaku puas mendengar vonis itu.
Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara di kasus penembakan yang menewaskan Gamma. Hakim menyatakan Robig sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
Sidang vonis Aipda Robig Zaenudin atas penembakan yang menewaskan Gamma siswa SMKN 4 Semarang digelar hari ini. Ia dituntut 15 tahun penjara.
Pengacara keluarga Gamma meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam sidang replik, Jaksa menolak pembelaan yang telah dibacakan pihak Aipda Robig.
Terdakwa penembakan Gamma Aipda Robig membacakan pleidoinya di PN Semarang. Ia sempat menangis dan meminta pengacaranya melanjutkan.