Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara di kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Hakim menyatakan Robig sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Robig tidak mencerminkan sikap sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," tutur Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan, di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan. Hal itu ialah status Robig sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.
"Keadaan yang meringankan terdakwa di tanggungan keluarga, istri, dan anak-anak," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Robig dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," kata Hakim Mira.
Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.
(afn/ahr)