Terdakwa penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin, mengajukan banding usai divonis penjara 15 tahun. Banding Robig itu diajukan hari ini.
Ha tersebut dikatakan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Haruno. Berdasarkan informasi bagian pidana PN Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara Robig telah mengajukan banding.
"Baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding per tanggal 15 Agustus," kata Haruno saat dihubungi detikJateng, Jumat (15/8/2025).
Usai pengajuan banding, kata Haruno, JPU, dan pengacara Robig diwajibkan menyerahkan memori banding sesegera mungkin.
"Masing-masing mengajukan memori banding, sesegera mungkin. Langkah selanjutnya kemudian dari Pengadilan Tinggi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, setelah memori banding itu diterima Pengadilan Tinggi bakal memastikan kelengkapan berkas. Setelahnya menetapkan majelis hakim untuk memeriksa perkara banding tersebut.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tindakannya dinyatakan terbukti mengakibatkan Gamma dan dua temannya terluka.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan, Jumat (8/8).
Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.
Kejadian bermula saat Robig menembak sekelompok pemuda, yakni Gamma dan teman-temannya yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.
Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
Respons Pihak Gamma
Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menanggapi pengajuan banding yang dilakukan Aipda Robig. Ia mengaku tak khawatir dan yakin Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang.
"Banding itu hak terdakwa, silakan saja. Tapi saya yakin hakim Pengadilan Tinggi akan setidaknya menguatkan putusan pengadilan negeri," kata Zainal saat dihubungi detikJateng, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, proses persidangan sebelumnya sudah jelas membuktikan kesalahan Robig. Bukti dan keterangan saksi dinilai kuat sehingga penerapan pasal oleh majelis hakim dinilai sudah tepat.
"Jadi kami tidak khawatir selaku pengacara keluarga korban. Kalau sampai hakim Pengadilan Tinggi tidak menguatkan, profesionalitas dan integritasnya patut dipertanyakan," ujar dia.
Zainal juga menyoroti soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut mengajukan banding dengan memori banding, yang akan dilawan pihaknya dengan kontra memori. Ia memperkirakan, banding hanya memeriksa berkas perkara dan penerapan hukum, bukan memeriksa ulang saksi.
"Kalau hakim mau mengubah putusan, saya tidak keberatan asal hukumannya lebih berat. Karena untuk dendanya itu maksimal Rp 3 miliar. Kalau dimaksimalkan, bisa 15 tahun plus denda Rp 3 miliar subsider 1 atau 2 tahun, kan lumayan," jelasnya.
Menurut Zainal, posisi Robig kini semakin lemah setelah resmi pengajuan banding etiknya ditolak.
"Robig dipecat itu bisa semakin menguatkan putusan. Jadi pertimbangan bandingnya juga semakin lemah. Saya yakin minimal menguatkan putusan Pengadilan Negeri," pungkasnya.
(apl/ams)