Tangis keluarga Almarhum Gamma Rizkynata Oktavandi pecah usai majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin. Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengaku senang dengan vonis yang dibacakan hakim.
Dalam persidangan, Andi tampak menahan air matanya saat majelis hakim membacakan amar putusan. Sementara kerabat lainnya menangis sesenggukan mendengar Robig divonis 15 tahun penjara.
Namun, saat diwawancarai wartawan, akhirnya Andi tak lagi kuasa menahan tangis dan menyatakan puas dengan putusan hakim. Diketahui, Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Mira Senangsari, dan Hakim Anggota Djohan Arifin serta Rightmen WS Situmorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat senang ya, sangat puas dengan kebijakan hakim," kata Andi sambil berlinang air mata di PN Semarang, Semarang Barat, Jumat (8/8/2025).
"Semoga ke depannya hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil mungkin," tuturnya.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, hakim telah menunjukkan integritas dan hati nurani dalam mempertimbangkan perkara dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut.
"Alhamdulillah, keluarga merasa sudah cukup memuaskan. Saya terima kasih, terharu dengan hakim yang masih punya hati nurani," ungkapnya.
"Karena tadi mempertimbangkan, menghilangkan nyawa seseorang dan dia sebagai anggota Polri telah merusak institusi Polri. Ini pertimbangan hakim yang sangat luar biasa," lanjutnya.
Ia menyebut vonis tersebut sesuai harapan keluarga meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang sama.
"Tuntutannya 15 tahun, dendanya Rp 200 juta subsider 6 bulan. Dan vonisnya juga 15 tahun. Ini luar biasa, penerapan pasalnya tepat, unsur-unsurnya jelas. Kami puas," ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Robig dan penasihat hukum yang memilih pikir-pikir selama tujuh hari. Jika nantinya Robig mengajukan banding, ia yakin Majelis Hakim akan menolak pengajuan banding Aipda Robig.
"Kalau pikir-pikir kan dia pasti akan banding. Saya kira bandingnya ditolak. Karena penerapan pasalnya sudah tepat. Kemudian unsur-unsur tindak pidana juga sudah jelas," tegasnya.
"Kalau nanti banding kok diterima, kemudian lebih ringan, hakim banding di Pengadilan Tinggi ini yang perlu diperiksa oleh Mahkamah Agung," sambungnya.
Pihak keluarga, lanjutnya, akan mengawal jika terdakwa mengajukan banding. Ia juga berharap Robig bisa dipecat dari kepolisian.
"Statusnya masih anggota Polri. Harapan kami, tetap diproses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Robig. Robig dinilai terbukti melakukan kekerasan yang menewaskan Gamma.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari.
Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.
Diketahui, peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024). Kejadian bermula saat Robig menembak sekelompok pemuda, yakni Gamma dan teman-temannya yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.
Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
(afn/ahr)