
Robig Zaenudin Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.
Aipda Robig yang menembak Gamma mengajukan pledoi yang dibacakan oleh pengacaranya di PN Semarang, hari ini.
Jaksa menganggap tidak ada alasan yang meringankan bagi Aipda Robig. Polisi penembak Gamma itu dituntut hukuman penjara 15 tahun,
Dalam persidangan di PN Semarang, Robig Zainudin mengaku melepaskan empat kali tembakan ke arah rombongan korban Gamma.
Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Gamma menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan. Robig menceritakan detik-detik peristiwa itu.
Terdakwa Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang perdana kasus penembakan siswa SMK bernama Gamma di Semarang. Robig ajukan eksepsi.
Pemberkasan kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut proses sidang banding saat ini sudah dalam proses.
Massa menggelar aksi Kamisan di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng). Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo juga turut hadir dalam aksi tersebut.
LPSK tengah menelaah pengajuan permohonan perlindungan dari salah satu saksi kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig di Semarang.