
Banding Sidang Kode Etik Ditolak, Aipda Robig Penembak Gamma Segera Dipecat
Aipda Robig menjalani sidang etik lantaran menembak seorang siswa di Semarang hingga tewas. Robig sempat banding atas putusan di tingkat pertama.
Aipda Robig menjalani sidang etik lantaran menembak seorang siswa di Semarang hingga tewas. Robig sempat banding atas putusan di tingkat pertama.
Proses banding Aipda Robig atas pemecatan telah dimulai. Polda Jateng menunjuk pimpinan sidang yakni Kabidkum Kombes Johanes Setiawan.
Aipda Robig Zaenudin telah menyerahkan memori banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya. Memori banding itu telah diterima Propam Polda Jawa Tengah.
Tersangka penembakan yang menewaskan 1 siswa SMK Semarang, Aipda Robig, banding atas putusan sidang etik yang jatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menanggapi soal adanya beberapa versi kronologi dalam kasus penembakan Gamma oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin.
Aipda Robig, tersangka penembakan siswa SMK 4 Semarang, mengajukan banding setelah dipecat. Proses hukum terkait kasusnya masih berlanjut.
Perbuatan orang itu sangatlah keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana," kata Habiburokhman.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan bukti-bukti yang menguatkan perbuatan keliru dari Aipda Robig telah dipaparkan dalam sidang etik.
Kompolnas mengatakan sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan kepada siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), telah dilakukan secara terbuka.
Kompolnas mengapresiasi proses etik dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) secara terbuka dan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas.