Sidang banding kode etik terhadap Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang dipecat karena menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Gamma, telah digelar tertutup di Mapolda Jawa Tengah (Jateng). Hasilnya, majelis hakim menolak pengajuan banding yang diajukan pihak Robig.
Hal tersebut disampaikan Kabud Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, sidang telah digelar siang tadi secara tertutup dengan menghadirkan Robig.
"Putusannya pengajuan banding Aipda Robig ditolak oleh hakim sidang utama," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tertutup itu diketuai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Menurut Artanto, majelis hakim mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan sebelumnya. Dengan putusan ini, proses administrasi pemecatan akan dilanjutkan oleh Propam dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
"Dari Bidkum membuat surat ke SDM Polda Jawa Tengah. Dari SDM Polda Jawa Tengah akan membuat surat penetapan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) untuk Aipda Robig," tuturnya.
Terkait hak keuangan, Artanto menyebut Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokoknya, hingga terbitnya surat penetapan PTDH yang sidah ditandatangani Kapolda Jateng.
"Masih (terima gaji) sampai nanti surat penetapan KEP penetapan PTDH itu ditandatangani oleh Bapak Kapolda. (Target kapan?) Segeralah karena itu sudah menjadi atensi," ujarnya.
Pengacara keluarga Gamma, Zainal Petir, mengaku lega Sidang Banding Kode Etik Aipda Robig sudah memutuskan banding Aipda Robig ditolak.
![]() |
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," kata Petir.
"Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap. Robig sudah dipecat," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig disidang etik terkait penembakan yang menewaskan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang. Sidang etik tersebut memberikan vonis pemecatan kepada Robig yang didakwa melakukan tindakan berlebihan (excessive action).
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.
Kemudian Robig menyerahkan memori banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya, Sabtu (11/1) lalu.
(apu/ahr)