Penjelasan Polda Jateng soal Status Aipda Robig-Brigadir Ade Usai Vonis PTDH

Penjelasan Polda Jateng soal Status Aipda Robig-Brigadir Ade Usai Vonis PTDH

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 08 Feb 2026 10:27 WIB
Suasana sidang putusan kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (8/8/2025).
Suasana sidang putusan kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (8/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Dua polisi yang terlibat tindak pidana dalam kasus yang berbeda Aipda Robig, penembak siswa SMKN 4Semarang Gamma dan Brigadir Ade Kurniawan penganiaya bayi hingga tewas sudah dijatuhi vonis PTDH. Meski begitu, keduanya masih tercatat sebagai anggota Polri. Begini penjelasan dari Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, menjelaskan untuk status keduanya masih dalam proses. Dan untuk upacara (PTDH) masih menunggu proses administrasi dan perkembangan upaya hukum yang ditempuh bersangkutan.

"(Pemecatan Robig sudah diupacarakan?) Belum, kita masih menunggu tanda tangan dari pimpinan. Yang bersangkutan juga masih diproses dan saat ini menjalani penahanan di Lapas," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Minggu (8/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Aipda Robig, yang sebelumnya merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu, telah resmi dijatuhi vonis PTDH dalam sidang etiknya dan penjara 15 tahun dalam sidang pidananya.

Brigadir Ade Kurniawan yang didakwa menganiaya anak kandungnya, saat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/8/2025).Brigadir Ade Kurniawan yang didakwa menganiaya anak kandungnya, saat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

ADVERTISEMENT

Artanto menjelaskan, meski banding Aipda Robig sebelumnya telah ditolak, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri.

"Dan dia sedang mengajukan juga PK ke Mabes Polri. Untuk sementara kita monitor dulu apakah mengajukan atau tidak, tapi pada prinsipnya dia diberikan hak untuk hal tersebut," jelasnya.

Terkait status keanggotaan Robig, Artanto menyebut secara administratif yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri.

"(Masih jadi polisi?) Ya kan belum tanda tangan dari Bapak Kapolda, kalau sudah diupacarakan secara formal, resmi, berarti dia sudah lepas," tuturnya.

"(Saat ini belum, statusnya masih anggota Polri?) Ya statusnya (polisi pakai) tanda kutip," lanjut Artanto.

Hal serupa juga berlaku pada Brigadir Ade Kurniawan, penganiaya bayi berumur dua bulan yang sebelumnya merupakan anggota Ditintelkam Polda Jateng, juga disebut tengah menempuh upaya PK.

Sebelumnya ia telah divonis PTDH dalam sidang etiknya dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun dalam sidang pidananya di PN Semarang.

"Sama, Brigadir AK juga mengajukan PK ke Mabes, ke Divisi Propam. Prosesnya masih berjalan dan yang bersangkutan tetap menjalani hukuman di Lapas," terang Artanto.

Saat ditanya apakah pemecatan Brigadir Ade dan Aipda Robig akan menunggu hasil PK, Artanto menyebut hal itu bergantung pada proses mana yang lebih cepat.

"Tergantung mana yang lebih dulu, apakah hasil PK atau pemecatan resmi yang ditandatangani pimpinan. Itu tergantung keputusan dan tanda tangan dari atasan," tegasnya.



(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads