Sidang kasus penembakan yang menewaskan Gamma siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin digelar hari ini. Hakim akan membacakan vonis untuk Robig.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, kasus Robig yang teregistrasi dengan nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Smg itu dijadwalkan digelar hari ini di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Aji.
Kasus dengan klasifikasi perkara perlindungan anak itu terlihat ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SIPP, sidang beragendakan putusan dan akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB nanti. Jadwal ini dikonfirmasi kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir.
"Insya Allah, sidang agenda putusan Aipda Robig yang menembak mati Gama akan digelar Jumat jam 09.00 WIB tepat di PN Semarang," kata Zainal melalui pesan teks kepada detikJateng, Jumat (8/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Ia dituntut tanpa ada alasan meringankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sateno, mengatakan, tembakan yang dilayangkan Aipda Robig menyebabkan satu anak meninggal dan dua anak luka berat.
Atas fakta tersebut, JPU menilai Robig melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa lantas menuntut Robig pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rerdakwa Robig Zaenudin bin Mulnyono selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Sateno di PN Semarang, Selasa (8/7).
Diketahui, Robig didakwa sejumlah pasal berat yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.
Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
(rih/apl)