
Kuasa Hukum Robig Kritik Hakim soal Vonis 15 Tahun: Pertimbangkan Hati Nurani
Kuasa hukum Robig kecewa atas vonis 15 tahun penjara. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusan tersebut.
Kuasa hukum Robig kecewa atas vonis 15 tahun penjara. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusan tersebut.
Sidang vonis Aipda Robig Zaenudin atas penembakan yang menewaskan Gamma siswa SMKN 4 Semarang digelar hari ini. Ia dituntut 15 tahun penjara.
Dalam sidang replik, Jaksa menolak pembelaan yang telah dibacakan pihak Aipda Robig.
Sosok tersebut ternyata merupakan kuasa hukum dari terdakwa penembak Gamma, Aipda Robig Zaenudin.
Video viral menunjukkan dugaan penghadangan saksi anak dalam kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig. Tim kuasa hukum Robig terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam persidangan di PN Semarang, Robig Zainudin mengaku melepaskan empat kali tembakan ke arah rombongan korban Gamma.
Robig Zainudin terdakwa penembakan Gamma hingga tewas memberikan keterangannya saat sidang kasus penembakan di PN Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus penembakan Gamma, Robig Zaenudin. Berikut alasannya.
Penasihat hukum terdakwa pembunuhan Aipda Robig Zaenudin mengutip ayat Al-Qur'an surat An Nisa dan Al Maidah dalam sidang eksepsi.
Ayah Gamma, Andi Prabowo, berharap Aipda Robig dihukum berat setelah penembakan yang mengakibatkan kematian anaknya yang merupakan siswa SMK.