Banding Aipda Robig Penembak Gamma Ditolak!

Banding Aipda Robig Penembak Gamma Ditolak!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 08 Okt 2025 15:39 WIB
Terdakwa Aipda Robig usai mendapat vonis 15 tahun dari PN Semarang terkait kasus penembakan yang menewaskan pelajar, Jumat (8/8/2025).
Aipda Robig (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menolak banding yang diajukan Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandi. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara tetap berlaku.

"Betul, bandingnya sudah turun. Ditolak, artinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto saat dihubungi detikJateng, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, putusan banding tersebut turun pada Rabu (1/10). Dengan ditolaknya upaya banding tersebut, proses hukum selanjutnya yakni ke tahap kasasi ke Mahkamah Agung dengan batas akhir pengajuan kasasi oleh pihak terdakwa Robig yakni 15 Oktober 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tenggatnya (pengajuan kasasi) 14 hari sejak tanggal 1 Oktober. Jadi terakhir tanggal 15," jelas Hadi.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief, membenarkan pihaknya telah menerima kabar penolakan banding tersebut. Namun, ia menyebut belum sempat bertemu langsung dengan Robig di Lapas untuk membicarakan langkah hukum berikutnya.

"Betul, bandingnya ditolak. Untuk kasasi kami masih komunikasi dengan istrinya, karena saya belum ketemu langsung Mas Robig," kata Bayu saat dihubungi detikJateng.

Menurut Bayu, besar kemungkinan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, meski keputusan final masih menunggu hasil pertemuan dengan terdakwa.

"Dugaan saya mestinya kasasi, tapi saya belum bicara sendiri dengan Mas Robig. Istrinya juga belum menghubungi saya lagi," ujarnya.

Bayu menjelaskan, sidang banding dilakukan melalui sistem E-Berpadu, tanpa tatap muka langsung di Pengadilan Tinggi. Ia juga menyebut, amar putusan banding tidak memuat pertimbangan baru dari majelis hakim.

"Putusan itu intinya menguatkan PN Semarang. Tidak ada pertimbangan baru yang menambah atau mengurangi hukuman. Hakim menyebut pertimbangan tingkat pertama sudah memuat seluruh fakta persidangan," terang Bayu.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut gembira penolakan banding tersebut. Ia menilai majelis hakim di tingkat banding telah bersikap profesional dalam menegakkan keadilan.

"Saya selaku penasihat hukum keluarga korban merasa senang. Karena hakim di Pengadilan Tinggi sudah betul-betul mempelajari, melakukan kajian isi dari putusan PN dan alhamdulillah sudah dikuatkan. Jadi tidak dikurangi pidana penjaranya maupun pidana dendanya, masih tetap 15 tahun," ujar Petir.

Petir juga mendorong Kapolda Jawa Tengah segera menandatangani surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig, yang disebut telah disetujui secara etik sejak 8 Agustus 2025.

"Sudah dua bulan sejak keputusan etik, tapi SK PTDH-nya belum turun. Suratnya masih di biro SDM. Ini hanya soal administrasi, kenapa terlalu lama? Kapolda harus segera teken, biar jelas statusnya," tegas Zainal.

Ia menambahkan, selama SK belum diteken, secara administratif Aipda Robig masih tercatat sebagai anggota Polri.

"Kalau Kapolda ingin dianggap profesional dan berintegritas. Segera upacara PTDH, SK ditandatangani, dilepas secara terbuka baju Polrinya sebagai simbol bahwa dia bukan anggota Polri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tindakannya dinyatakan terbukti mengakibatkan Gamma dan dua temannya terluka.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan, Jumat (8/8).

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.

Kejadian bermula saat Robig menembak sekelompok pemuda, yakni Gamma dan teman-temannya yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads